Laman

Selasa, 24 Juli 2012

Pengertian Sistem Hukum Indonesia

Dalam pembahasan pengertian sistem hukum di Indonesia perlu dipahami dan dimengerti apa saja yang merupakan bagian atau komponen dari sistem hukum. Setelah memperoleh pengertian dari komponen yang ada, perlu dilanjutkan dengan pemahaman terhadap hubungan diantara komponen tersebut. Tidak jarang bahwa pembahasan mengenai sistem hukum hanya dibatasi pada komponen structural dan subtansi saja. Pembahasan yang demikian itu sering pula dinamakan pembahasan “tata hukum”, dengan demikian sistem hukum disamakan dengan tata hukum.
Manusia dalam kehidupannya tidak dapat melepaskan diri dari kaidah- kaidah yang ada. Hukum sebagai salah satu kaidah yang mengatur kehidupan antar pribadi, telah menguasai kehidupan manusia sejak ia dilahirkan (bahkan semenjak masih dalam kandungan) hingga ke liang kubur.
Karena begitu luasnya bidang cakupan dari hukum, maka setiap usaha untuk mendefiniskan hukum selalu dianggap tidak memuaskan. Oleh karena itu yang penting bukanlah membuat definisi tetapi uraian mengenai apa dan bagaimana sebenarnya hukum itu lebih diperlukan.
Pengertian komponen structural dari sistem hukum Indonesia adalah bagian- bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Lembaga yang termasuk dalam komponen ini adalah lembaga pembuat Undang- Undang, pengadilan dan berbagai badan yang diberi wewenang untuk menerapkan hukum dan penegak hukum.
Pengertian komponen substansi dari sistem hukum Indonesia adalah hasil nyata yang diterbitkan oleh sistem hukum. Hasil nyata ini dapat berwujud hukum in conreto (kaidah hukum individual) maupun hukum abstracto (kaidah hukum umum).
Mengenai komponen substansi sistem hukum ini dapat dilanjutkan pada pembidangan hukum. Pembidangan hukum tersebut menggunakan pembidangan hukum publik  dan hukum perdata serta hukum materiil dan formal.
Yang dimaksud dengan pengertian sistem hukum Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku pada waktu itu diwilayah Indonesia. Hukum Indonesia ini biasa disebut hukum positif, yang dalam bahasa latinnya disebut ”iusconstitutum”, dan lawannya adalah “iusconstituendem” yaitu hukum yang berlaku, hukum yang masih dalam cita- cita hukum bangsa Indonesia.

1 komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...