Dalam
pembahasan pengertian sistem hukum di Indonesia perlu dipahami dan dimengerti
apa saja yang merupakan bagian atau komponen dari sistem hukum. Setelah memperoleh
pengertian dari komponen yang ada, perlu dilanjutkan dengan pemahaman terhadap
hubungan diantara komponen tersebut. Tidak jarang bahwa pembahasan mengenai
sistem hukum hanya dibatasi pada komponen structural dan subtansi saja. Pembahasan
yang demikian itu sering pula dinamakan pembahasan “tata hukum”, dengan demikian sistem hukum disamakan dengan tata hukum.
Manusia
dalam kehidupannya tidak dapat melepaskan diri dari kaidah- kaidah yang ada. Hukum
sebagai salah satu kaidah yang mengatur kehidupan antar pribadi, telah
menguasai kehidupan manusia sejak ia dilahirkan (bahkan semenjak masih dalam
kandungan) hingga ke liang kubur.
Karena
begitu luasnya bidang cakupan dari hukum, maka setiap usaha untuk mendefiniskan
hukum selalu dianggap tidak memuaskan. Oleh karena itu yang penting bukanlah
membuat definisi tetapi uraian mengenai apa dan bagaimana sebenarnya hukum itu
lebih diperlukan.
Pengertian komponen structural dari
sistem hukum Indonesia adalah bagian- bagian dari sistem
hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme. Lembaga yang termasuk dalam
komponen ini adalah lembaga pembuat Undang- Undang, pengadilan dan berbagai
badan yang diberi wewenang untuk menerapkan hukum dan penegak hukum.
Pengertian
komponen substansi dari sistem hukum Indonesia adalah hasil nyata yang
diterbitkan oleh sistem hukum. Hasil nyata ini dapat berwujud hukum in conreto
(kaidah hukum individual) maupun hukum abstracto (kaidah hukum umum).
Mengenai
komponen substansi sistem hukum ini dapat dilanjutkan pada pembidangan hukum. Pembidangan
hukum tersebut menggunakan pembidangan hukum
publik dan hukum perdata serta hukum materiil dan formal.
Yang
dimaksud dengan pengertian sistem hukum
Indonesia adalah hukum yang sedang berlaku pada waktu itu diwilayah
Indonesia. Hukum Indonesia ini biasa disebut hukum positif, yang dalam bahasa
latinnya disebut ”iusconstitutum”, dan lawannya adalah “iusconstituendem”
yaitu hukum yang berlaku, hukum yang masih dalam cita- cita hukum bangsa
Indonesia.
good article
BalasHapushukum Indonesia harus ditegakkan!